Postingan

pertemuan ke-9 : Presentasi kelompok (bagian ke-2) yaitu kelompok 7,3, dan 2

Pada tanggal 3 Mei 2017 tepatnya matakuliah sosiologi hukum yang ke-9. pada pertemuan ini mahasiswa akan mempresentasikan mengenai materi "struktur sosial dan hukum" yang Pak Rahman sudah menerangkan materinya tersebut miggu lalu.  Pak Abdul Rahman datang dan memberitahu bahwa kelompok yang maju pertama kali ini adalah kelompok 7. Pada saat presentasi berlangsung diantara kami ada yang tidak memperhatikan karena sibuk dengan urusannya  masing-masing namun ada beberapa pula yang serius memperhatikan. Lalu, setelah kelompok 7 selesai Pak Abdul Rahman kemudian memberi penilaian dan membacakan nilai hasil presentasi kelompok tersebut pada kami. setelah kelompok 7 selesai , yang akan presentasi selanjutnya adalah kelompok 6 dengan materi yang sama, lalu kemudian setelah presentasi selesai Pak Abdul Rahman memberikan penilaian juga. Lalu, setelah kelompok 6 selanjutnya adalah kelompok 3 dengan materi yang sama pula dan lalu setelah presentasi Pak Abdul Rahman memberikan penilai...

pertemuan ke-7 - Teori strukturalisme sosiologi hukum

Pada pertemuan minggu lalu sebelum kelas dimulai, Pak Rahman mengingatkan kembali mengenai kedisplinan waktu. kelas kami seharusnya dimulai jam 8, namun banyak mahasiswa di kelas kami banyak yang terlambat datang , karena hal tersebut dapat mengganggu proses belajar mengajar . pak rahman menyarankan agar mahasiswa yang datang terlambat lewat dari 30 menit setelah kelas dimulai maka akan tidak diperbolehkan untuk masuk ke kelas namun jika tidak bisa maka akan lebih baik untuk dipndahkan jam mengajarnya dari jam pagi menjadi kelas siang. setelah seluruh mahasiswa sudah datang, kali ini pak Rahman akan mengajar mengenai   "teori strukturalisme sosiologi hukum"  Paham strukturalisme dimulai dari sebuah proposisi yang menyatakan behwa bahasa merupakan suatu sistem yang terstruktur , demikian juga dengan kebudayaan dan masyarakatpun yang juga merupakan suatu sistem yang terstruktur. Jadi menurut paham strukturalisme manusia telah terperangkap pada suatu sistem dan strukt...

Sosiologi Hukum Pertemuan ke-6 - Struktur Sosial dan Hukum

pada pertemuan keenam kali ini tidak ada yang maju presentasi pa rahman yang menjelaskan tentang "struktur sosial dan hukum" . Struktur sosial menurut soejono soekanto adalah keseluruhan jalinan antara usur-unsur sosial yang pokok yatu kaidah-kaidah sosial,lembaga-lembaga sosial,kelompok-kelpompok,serta lapisan-lapisan sosial. sedangkan menurut gilin-gilin proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai  segi kehidupan bersama. Struktur Sosial Dan Hukum Pada hakikatnya masyarakat dapat ditelaah dari dua sudut, yakni sudut strukturalnya dan sudut dinamikanya. Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Adapaun dinamika masyarakt adalah apa yang disebut proses soial dan perubahan-perubahan sosial. Proses sosial cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-ke...

sosiologi hukum pertemuan ke-5 : presentasi kelompok 4,5 dan 9

Pada tanggal 5 April 2017 ini adalah pertemuan kelima mata kuliah Sosiologi Hukum. Pertemuan kelima ini  setiap kelompok diharapkan untuk mempersiapkan bahan presentasi kelompoknya masing-masing karena Pak rahman sendiri yang akan menentukan siapa yang akan maju presentasi.  dimana dosen pengajar menentukan kelompok yang pertama persentasi melalui pemberitahuan di group kelas yang ada di Whatsapp. Kesempatan pertama untuk kelompok yang diberikan kesempatan mempersentasikan materi adalah kelompok 4. Anggota  kelompok 4 terdiri dari 5 orang, diantaranya ada Siska Wulandari, Tiara Aurelia, Fauzan Indra Kusumah, Rhesa Yusuf Prabowo dan Fajar Subhi. Saya sebagai kelompok 4 telat hadir dalam mata kuliah tersebut. saat saya sudah sampai dikelas suasana mulai gaduh dan kelompok kami berusaha untuk menyiapkan materi yang akan dipresentasikan mengenai "sosiologi hukum di Indonesia".Kelompok 4 mempersentasikan materi mereka sekitar 20 menit. Kemudian pada kes...

sosiologi hukum pertemuan ke-3

Pada pertemuan ketiga mata kuliah Sosiologi Hukum yang bertepatan pada tanggal 22 Maret 2017, kelas dimulai pada pukul 08.00 WIB, g edung IDB 2 atau biasa disebut Gedung Dewi Sartika, ruang kelas yang SOSPEM A 2015 gunakan berada di lantai 8 tepatnya ruangan 816. sekarang saya mereview  matkul sosiologi hukum  pada pertemuan ke-3 kali ini membahas materi : Pemikiran-pemikiran Sosiologi Hukum sudah ada dari zaman sebelum masehi seperti oleh Plato, Sokrates, dan lain-lain. Tetapi belum menjadi sebuah ilmu, hanya berupa norma-norma.  hubungan Sosiologi Hukum dengan norma Yaitu Sosiologi Hukum mengkaji ketaatan tingkah laku manusia dengan norma di masyarakat terutama norma hukum.   〖 Jenis Norma〗〖 Berasal 〗     〖  Tujuan  〗             〖       Isi         〗      〖 Sanksi 〗 Agama            ⇨   Tuhan ⇨ ...

Pertemuan ke-4 - Mazhab atau aliran-aliran pemikiran sosiologi Hukum

kali ini,P ada pertemuan keempat hari Rabu tanggal 29 Maret 2017  kuliah kami sempat dipindahkan ruangannya di lantai 9 di ruangan 915, dikarenakan ruangan yang sudah dipakai minggu lalu sudah lebih dahulu digunakan orang lain. setelah semua sudah terkendali, kuliah pun akan segera dimulai, pada  saat pertemuan yang ke-4 ini membahas : Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum Pemikiran : Filsafat ·          Pemikiran Filsafat mempertanyakan hal-hal yang mendasar seperti yang di bawah ini dalam hal Hukum.   ‌a    *apakah hukum itu? ·           ‌* apakah hukum yang ada sudah adil?        *  apakah hukum yang ada sesuai dengan masyarakat yang diaturnya? Aliran pemikiran dapat dijelaskan seperti misalnya pada zaman tertentu. Aliran-aliran pemikiran itu di kotak-kotakkan karena agar bisa memperkuat suatu hasil pemikiran-pemikiran itu yang muncul pemikiran yang b...

Pertemuan 1 - sosiologi hukum

pada saat pertemuan pertama dalam mata kuliah sosiologi hukum ini pak Abdul Rahman menjelaskan tentang teknis perkuliahan selama satu semester ini dan mengajarakan bagaimana gambaran mengenai hukum di indonesia. teknis perkuliahannya yaitu : 1. harus membuat blog, meng-upload mengenai materi kuliah soshum , dan juga jika ada tugas paper       di upload di blog masing-masing individu.  2.  Mahasiswa diharapkan membaca materi sebelum presentasi. 3.  keterlambatan maximal 20 menit dari jam yang ditentukan 4. kalau tidak paham materi makalah bisa konsultasi oleh kelompoknya masing-masing. selain itu materi yang diajrkan pak Abdul Rahman menegenai : 1.gambaran umum tentang sosiologi hukum di Indonesia 2. pembagian institusi hukum di indonesia (eksekutif,legislatif,yudikatif) 3. aliran-aliran hukum 4. Teori dan konsep hukum keadilan 5. studi kasus * Sosiologi hukum ---> mengaitkan sosiologi dengan hukum di dalam masyarakat. * Hukum secara sosiol...