Pertemuan ke-2 - gambaran tentang hukum di indonesia
pada pertemuan ke-2 kali ini pak Abdul Rahman menjelaskan tentang bagaimana gambaran hukum di Indonesia. Negara indonesia merupakan Negara hukum berada pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. karena segalanya itu harus berdasarkan hukum terdapat 4 pilar yaitu: 1. Pancasila Negara Indonesia memiliki pilar atau tiang penyangga suatu negara yaitu pancasila. pancasila ini dipilih sebagai salah satu pilar utama dasar hukum masyarakat indonesia .karena pilar tersebut harus sesuai dengan kondisi negara atau bangsa nya tersebut. 2. UUD 1945 Undang-undag dasaar merupakan suatu hukum tertulis yang dimiliki oleh egara hukum. didalam UUD1945 terdapat prinsip dasar indonesia seperti kekuasaan, Hak Asasi Manusia, Sistem Demokrasi, dan Faham kebersamaan gotong royong. 3. Negara Kesatuan negara kesatuan ini terdapat di dalam pembukaan dan pasal UUD 1945 telah disebutkan bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan. 4. Bhieneka tunggal ika semboyan bangsa ind...