Postingan

Pertemuan ke-10 sosiologi hukum :Perubahan sosial dan hukum

Saat pertemuan ke-10 ini , saya datang terlambat saat mata kuliah Sosiologi Hukum ini dan rupanya Pak Rahman sudah berada di kelas. Saat itu Perkuliahan baru dimulai pada jam 08.17.   Pak Rahman sendiri menjelaskan mengenai pandangan Perubahan sosial dan Hukum menurut para ahli sosiologi , yaitu : A.Pandangan Emile Durkheim Menurut Durkheim ,Perubahan sosial masyarakat dapat berubah dari Masyarakat solidaritas mekanik menuju masyarakat organis diikuti oleh persesuaian perubahan dan fungsi hukum-nya. 1) Solidaritas Mekanik Solidaritas ini mengedepankan ikatan batin dan kekeluargaan yang erat. Hukum sesuatu yang mekanis artinya mengikuti tatanan di masyarakat tersebut. Hukum yang mempertahankan ketahanan refentif yang mengikuti masyarakat.  Secara keseluruhan menjaga tatanan, lebih cenderung bersifat publik yang melindungi masyarakat (mengatur masyarakat). Hukum pun sudah disosialisasikan dengan hukum yang ada karena tidak ada banyak perubahan sehingga masih berlaku samp

sosiologi hukum pertemuan ke-8

saat pertemuan ke 8 ini sebenarnya mahasiswa sospemA 2015 UTS namun dikarenakan saat pertemuan awal Pak abdul Rahman mengatakan bahwa UTS ditiadakan maka saat itu pun Kelas tidak ada UTS.

pertemuan ke-9 : Presentasi kelompok (bagian ke-2) yaitu kelompok 7,3, dan 2

Pada tanggal 3 Mei 2017 tepatnya matakuliah sosiologi hukum yang ke-9. pada pertemuan ini mahasiswa akan mempresentasikan mengenai materi "struktur sosial dan hukum" yang Pak Rahman sudah menerangkan materinya tersebut miggu lalu.  Pak Abdul Rahman datang dan memberitahu bahwa kelompok yang maju pertama kali ini adalah kelompok 7. Pada saat presentasi berlangsung diantara kami ada yang tidak memperhatikan karena sibuk dengan urusannya  masing-masing namun ada beberapa pula yang serius memperhatikan. Lalu, setelah kelompok 7 selesai Pak Abdul Rahman kemudian memberi penilaian dan membacakan nilai hasil presentasi kelompok tersebut pada kami. setelah kelompok 7 selesai , yang akan presentasi selanjutnya adalah kelompok 6 dengan materi yang sama, lalu kemudian setelah presentasi selesai Pak Abdul Rahman memberikan penilaian juga. Lalu, setelah kelompok 6 selanjutnya adalah kelompok 3 dengan materi yang sama pula dan lalu setelah presentasi Pak Abdul Rahman memberikan penilai

pertemuan ke-7 - Teori strukturalisme sosiologi hukum

Pada pertemuan minggu lalu sebelum kelas dimulai, Pak Rahman mengingatkan kembali mengenai kedisplinan waktu. kelas kami seharusnya dimulai jam 8, namun banyak mahasiswa di kelas kami banyak yang terlambat datang , karena hal tersebut dapat mengganggu proses belajar mengajar . pak rahman menyarankan agar mahasiswa yang datang terlambat lewat dari 30 menit setelah kelas dimulai maka akan tidak diperbolehkan untuk masuk ke kelas namun jika tidak bisa maka akan lebih baik untuk dipndahkan jam mengajarnya dari jam pagi menjadi kelas siang. setelah seluruh mahasiswa sudah datang, kali ini pak Rahman akan mengajar mengenai   "teori strukturalisme sosiologi hukum"  Paham strukturalisme dimulai dari sebuah proposisi yang menyatakan behwa bahasa merupakan suatu sistem yang terstruktur , demikian juga dengan kebudayaan dan masyarakatpun yang juga merupakan suatu sistem yang terstruktur. Jadi menurut paham strukturalisme manusia telah terperangkap pada suatu sistem dan struktur b

Sosiologi Hukum Pertemuan ke-6 - Struktur Sosial dan Hukum

pada pertemuan keenam kali ini tidak ada yang maju presentasi pa rahman yang menjelaskan tentang "struktur sosial dan hukum" . Struktur sosial menurut soejono soekanto adalah keseluruhan jalinan antara usur-unsur sosial yang pokok yatu kaidah-kaidah sosial,lembaga-lembaga sosial,kelompok-kelpompok,serta lapisan-lapisan sosial. sedangkan menurut gilin-gilin proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai  segi kehidupan bersama. Struktur Sosial Dan Hukum Pada hakikatnya masyarakat dapat ditelaah dari dua sudut, yakni sudut strukturalnya dan sudut dinamikanya. Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Adapaun dinamika masyarakt adalah apa yang disebut proses soial dan perubahan-perubahan sosial. Proses sosial cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-ke

sosiologi hukum pertemuan ke-5 : presentasi kelompok 4,5 dan 9

Pada tanggal 5 April 2017 ini adalah pertemuan kelima mata kuliah Sosiologi Hukum. Pertemuan kelima ini  setiap kelompok diharapkan untuk mempersiapkan bahan presentasi kelompoknya masing-masing karena Pak rahman sendiri yang akan menentukan siapa yang akan maju presentasi.  dimana dosen pengajar menentukan kelompok yang pertama persentasi melalui pemberitahuan di group kelas yang ada di Whatsapp. Kesempatan pertama untuk kelompok yang diberikan kesempatan mempersentasikan materi adalah kelompok 4. Anggota  kelompok 4 terdiri dari 5 orang, diantaranya ada Siska Wulandari, Tiara Aurelia, Fauzan Indra Kusumah, Rhesa Yusuf Prabowo dan Fajar Subhi. Saya sebagai kelompok 4 telat hadir dalam mata kuliah tersebut. saat saya sudah sampai dikelas suasana mulai gaduh dan kelompok kami berusaha untuk menyiapkan materi yang akan dipresentasikan mengenai "sosiologi hukum di Indonesia".Kelompok 4 mempersentasikan materi mereka sekitar 20 menit. Kemudian pada kesempatan kedua, yang dibe

sosiologi hukum pertemuan ke-3

Pada pertemuan ketiga mata kuliah Sosiologi Hukum yang bertepatan pada tanggal 22 Maret 2017, kelas dimulai pada pukul 08.00 WIB, g edung IDB 2 atau biasa disebut Gedung Dewi Sartika, ruang kelas yang SOSPEM A 2015 gunakan berada di lantai 8 tepatnya ruangan 816. sekarang saya mereview  matkul sosiologi hukum  pada pertemuan ke-3 kali ini membahas materi : Pemikiran-pemikiran Sosiologi Hukum sudah ada dari zaman sebelum masehi seperti oleh Plato, Sokrates, dan lain-lain. Tetapi belum menjadi sebuah ilmu, hanya berupa norma-norma.  hubungan Sosiologi Hukum dengan norma Yaitu Sosiologi Hukum mengkaji ketaatan tingkah laku manusia dengan norma di masyarakat terutama norma hukum.   〖 Jenis Norma〗〖 Berasal 〗     〖  Tujuan  〗             〖       Isi         〗      〖 Sanksi 〗 Agama            ⇨   Tuhan ⇨   kebahagiaan diri ⇨ ditunjukan pada sikap batih  ⇨ dosa/neraka Kesusilaan   ⇨   Diri sendiri    ⇨ kebahagiaan diri  ⇨ ditunjukan pada sikap batih ⇨ Peyesalan diri Kesopanan ⇨ Mayarak