Pertemuan ke-10 sosiologi hukum :Perubahan sosial dan hukum
Saat pertemuan ke-10 ini , saya datang terlambat saat mata kuliah Sosiologi Hukum ini dan rupanya Pak Rahman sudah berada di kelas. Saat itu Perkuliahan baru dimulai pada jam 08.17. Pak Rahman sendiri menjelaskan mengenai pandangan Perubahan sosial dan Hukum menurut para ahli sosiologi , yaitu : A.Pandangan Emile Durkheim Menurut Durkheim ,Perubahan sosial masyarakat dapat berubah dari Masyarakat solidaritas mekanik menuju masyarakat organis diikuti oleh persesuaian perubahan dan fungsi hukum-nya. 1) Solidaritas Mekanik Solidaritas ini mengedepankan ikatan batin dan kekeluargaan yang erat. Hukum sesuatu yang mekanis artinya mengikuti tatanan di masyarakat tersebut. Hukum yang mempertahankan ketahanan refentif yang mengikuti masyarakat. Secara keseluruhan menjaga tatanan, lebih cenderung bersifat publik yang melindungi masyarakat (mengatur masyarakat). Hukum pun sudah disosialisasikan dengan hukum yang ada karena tidak ada banyak perubahan sehingga masih berlaku samp