Pertemuan ke-2 - gambaran tentang hukum di indonesia

pada pertemuan ke-2 kali ini pak Abdul Rahman menjelaskan tentang bagaimana gambaran hukum di Indonesia. Negara indonesia merupakan Negara hukum berada pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. karena segalanya itu  harus berdasarkan hukum terdapat 4 pilar yaitu:

1. Pancasila
    Negara Indonesia memiliki pilar atau tiang penyangga suatu negara yaitu pancasila. pancasila ini dipilih sebagai salah satu pilar utama dasar hukum masyarakat indonesia .karena pilar tersebut harus sesuai dengan kondisi negara atau bangsa nya tersebut.

2. UUD 1945
    Undang-undag dasaar merupakan suatu hukum tertulis yang dimiliki oleh egara hukum. didalam UUD1945 terdapat prinsip dasar indonesia seperti kekuasaan, Hak Asasi Manusia, Sistem Demokrasi, dan Faham kebersamaan gotong royong.

3. Negara Kesatuan
 negara kesatuan ini terdapat di dalam pembukaan dan pasal UUD 1945 telah disebutkan bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan.

4. Bhieneka tunggal ika
semboyan bangsa indonesia adalah bhineka tunggal ika. semboyan bhineka ika sendiri memiliki konsep yang menggambarkan keberagaman rakyat Indonesia.

ciri khas negara hukum :
1. adanya pengakuan dan perlindungan HAM
2. Adanya peradilan yang bebas
3. Adanya Legalitas

sebagai negara hukum, supermasi hukum harus ditegakkan dan dijalankan dengan sebenar-benarnya. guna menegakkan hukum dan keadilan, maka diperlukan kekuasaan kehakiman yang terbuka untuk menyelenggarakan peradilan.

tata urutan peraturan UU yaitu digunakan agar 1 persoalan diatur secara lebih berurutan dan tidak tumpang tindih. sehingga terlihat ada aturan tertiggi dan aturan terendah.
UU No.10  Th.2004  :
1. UUD1945
2. UU /Perpu
3. PP
4. perpres
5. Perda
     a. Perda. Provinsi
     b. Perda. kab.kota
     c. Perdes.


SISTEM HUKUM  DUNIA
1. Civil Law (hukum sipil) : codified law, abstract law, predictability.

     hukum ini digunakan oleh daerah eropa kontinental. sistem hukumnya tesebut terkodifikasi (pembukuan atau aturan hukum). hukum ini juga dianut oleh negara Indonesia.

2. Common Law : case analysis, procedural emphasis, flexibility

    hukum ini dianut oleh negara inggris dan malaysia. dalam negara common law tidak banyak menemukan aturan hukum.Hukum merupakan apa yang tertulis dalam aturan hukum.
 bila terjadi masalah tergantung perdebatan bagaimana meyakinkan hakim.

3. Islamic Law : Religious based, law is static, of facts day to day life

 
*sistem hukum yang bagus itu tergantung masyarakatnya

PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Asal sistem hukum indonesia itu diantaranya :
1. sistem hukum barat


2. hukum publik dan hukum privat

     a. Hukum Publik

hukum publik : terdapat hukum perdata dan hukum agraria.

     b. Hukum Privat

hukum privat : terdapat hukum pidana dan hukum administrasi.

3. sistem hukum adat
4. sitem hukum Islam


Peradilan Umum

1. Pidana

     perbuatan yang diatur dalam hukum pidana adalah perbuata yang peyelesaiannya tidak bisa diserahkan kepada idividu-individu. oleh karena itu harus ada keterlibatan pemerintah atau negara.
hukum pidana ini mengatasi perkara pembunuhan,penggelapan, pencurian,dll.

2. Perdata

     perbuatan yang diatur dalam hukum pidana adalah perbuatan yang dilakukan akibat keteledoran masing-masing dan tidak merugikan orang lain.
hukum pidana ini mengatasi perkara perjajian meminjam uang.


sekian review-an dari saya semoga bermanfaat dan terima kasih.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan ke-4 - Mazhab atau aliran-aliran pemikiran sosiologi Hukum

pertemuan ke-7 - Teori strukturalisme sosiologi hukum

Sosiologi Hukum Pertemuan ke-6 - Struktur Sosial dan Hukum