Sosiologi Hukum Pertemuan ke-6 - Struktur Sosial dan Hukum

pada pertemuan keenam kali ini tidak ada yang maju presentasi pa rahman yang menjelaskan tentang "struktur sosial dan hukum" .
Struktur sosial menurut soejono soekanto adalah keseluruhan jalinan antara usur-unsur sosial yang pokok yatu kaidah-kaidah sosial,lembaga-lembaga sosial,kelompok-kelpompok,serta lapisan-lapisan sosial.
sedangkan menurut gilin-gilin proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai  segi kehidupan bersama.

Struktur Sosial Dan Hukum
Pada hakikatnya masyarakat dapat ditelaah dari dua sudut, yakni sudut strukturalnya dan sudut dinamikanya. Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Adapaun dinamika masyarakt adalah apa yang disebut proses soial dan perubahan-perubahan sosial. Proses sosial cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menetukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut, atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya cara-cara hidup yang telah ada. Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan sosial yang dinamis, yang menyangkut hubungan antara orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia maupun antar orang perorangan dengan kelompok manusia. 

Kaidah-Kaidah Sosial Dan Hukum
Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah dan norma. Pola-pola berpikir manusia mempengaruhi sikapnya yang merupakan kecenderungan-kecenderungan untuk melakukan atau tdak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan. Sikap-sikap manusia kemudian membentuk kaidah-kaidah. Kaidah merupakan patokan-patokan perihal tingkah laku atau perilakuan yang diharapkan.
Kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan manusia.
Secara sosiologis merupakan suatu gejala yang wajar, bahwa akan ada perbedaan antara kaidah-kaidah hukum disatu pihak, dengan perilakuan yang nyata. Karena kaidah hukum merupakan patokan-patokan tentang perilakuan yang diharapkan dalam hal-hal tertentu merupakan abstraksi dari pola-pola perilakuan.
Masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial. Mekanisme pengendalian sosial ialah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Seorang Tokok yaitu H.L.A Hart berusaha untuk mengembangkan suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan maupun kewajiban-kewajiban tertentu yang secara instrinsik terdapat di dalam gejala hukum. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan-aturan sekunder. Aturan-aturan sekunder yang terdiri dari :
1.       Rule of recognition, yaitu aturan-aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan-aturan utama dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hierarkis menurut urut-urutan kepentingannya;
2.       Rule of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan-aturan utama yang baru dan;
3.       Rule of adjudication, yaitu aturan-aturan yang memberikan hak-hak kepada orang-peorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa-peristiwa tertentu satu aturan utama dilanggar.

Lembaga-lembaga kemasyarakatan
Lembaga masyarakat terdapat di dalam setiap masyarakat, karena setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompok-kelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian, maka lembaga-lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi yaitu :
1.       Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam mengahadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2.       Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.       Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Kelompok-Kelompok Sosial Dan Hukum
Suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat :
1.       Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagaian dari kelompok yang bersangkutan;
2.       Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya (interaksi);
3.       Terdapat suatu faktor yang dimilki bersama oleh warga-warga kelompok itu, sehingga hubungan mereka bertambah erat.
4.       Ada struktur
5.       Ada perangkat kaidah-kaidah
6.       Mengahasilkan sistem tertentu.
Lapisan-Lapisan Sosial, Kekuasaaan, Dan Hukum
1.       Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam startifikasi, semakin sedikit hukum yang mengaturnya,
2.       Semakin rendah kedudukan seseorang dalam startifikasi, semakin banyak hukum yang mengaturnya.

sekian reviewan dari saya semoga bermanfaat dan terima kasih .


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan ke-4 - Mazhab atau aliran-aliran pemikiran sosiologi Hukum

pertemuan ke-7 - Teori strukturalisme sosiologi hukum