pertemuan ke-7 - Teori strukturalisme sosiologi hukum

Pada pertemuan minggu lalu sebelum kelas dimulai, Pak Rahman mengingatkan kembali mengenai kedisplinan waktu. kelas kami seharusnya dimulai jam 8, namun banyak mahasiswa di kelas kami banyak yang terlambat datang , karena hal tersebut dapat mengganggu proses belajar mengajar . pak rahman menyarankan agar mahasiswa yang datang terlambat lewat dari 30 menit setelah kelas dimulai maka akan tidak diperbolehkan untuk masuk ke kelas namun jika tidak bisa maka akan lebih baik untuk dipndahkan jam mengajarnya dari jam pagi menjadi kelas siang.
setelah seluruh mahasiswa sudah datang, kali ini pak Rahman akan mengajar mengenai   "teori strukturalisme sosiologi hukum" 

Paham strukturalisme dimulai dari sebuah proposisi yang menyatakan behwa bahasa merupakan suatu sistem yang terstruktur , demikian juga dengan kebudayaan dan masyarakatpun yang juga merupakan suatu sistem yang terstruktur. Jadi menurut paham strukturalisme manusia telah terperangkap pada suatu sistem dan struktur bahasa sehingga mau tidak mau ketika manusia mencoba memahami segala sesuatu maka manusia ini juga harus memahaminya dalam  konteks struktur dan sistem bahasa tadi. Jelas juga bahwa budaya bagi manusia juga ditentukan oleh sistem dan struktur bahasa. Dalam hal ini, bermula dari struktur bahasa terus mempengaruhi struktur masyarakat.
            Sedangkan yang dimaksud teori strukturalisme dalam ilmu sosiologi adalah pemahaman aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut, kemudian juga kestruktur dasar masyarakat yang menganggap subjek atau aktor bukan sebagai variabel yang bebas, tetapi lebih merupakan variabel yang tidak bebas yang selalu dipengaruhi dan didukung oleh struktur masyarakat, struktur mana terdapat dalam pikiran alam bawah sadar masyarakat. Menurut paham strukturalisme umat manusia semua telah terjebak dalam bahasa dan memperoleh budaya melalui bahasa.
            Strukturalisme merubah pandangan umum tentang hakikat manusia individu dengan memandang individu sebagai produk dari suatu hubungan-hubungan tertentu bukan sebagai pencipta suatu realitas sosial. Karna itu  strukturalisme menghapus paham yang menyatakan bahwa manusia individu dapat memi;ih untuk bertindak secara bebas, tetapi mereka lebih dipengaruhi oleh konsep-konsep yang mendasari sebuah setruktur atau dipengaruhi oleh peranan yang dimainkan oleh sebuah agensi.
Contoh :
·         Hukum waris di Indonesia berbeda-beda tiap daerahnya dan bebeda tiap agama, aaturan adata serta tidak ada aturan hukum yang mempersatukan semua itu di Indonesia.


sekian blog pada pertemuan ke-7 ini saya buat semoga bermanfaat dan terima kasih.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan ke-4 - Mazhab atau aliran-aliran pemikiran sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum Pertemuan ke-6 - Struktur Sosial dan Hukum