pertemuan ke-7 - Teori strukturalisme sosiologi hukum
Pada pertemuan minggu lalu sebelum kelas dimulai, Pak Rahman mengingatkan
kembali mengenai kedisplinan waktu. kelas kami seharusnya dimulai jam 8, namun
banyak mahasiswa di kelas kami banyak yang terlambat datang , karena hal
tersebut dapat mengganggu proses belajar mengajar . pak rahman menyarankan agar
mahasiswa yang datang terlambat lewat dari 30 menit setelah kelas dimulai maka
akan tidak diperbolehkan untuk masuk ke kelas namun jika tidak bisa maka akan
lebih baik untuk dipndahkan jam mengajarnya dari jam pagi menjadi kelas siang.
setelah seluruh mahasiswa sudah datang, kali ini pak Rahman akan mengajar
mengenai "teori strukturalisme sosiologi hukum"
Paham strukturalisme dimulai dari
sebuah proposisi yang menyatakan behwa bahasa merupakan suatu sistem yang
terstruktur , demikian juga dengan kebudayaan dan masyarakatpun yang juga
merupakan suatu sistem yang terstruktur. Jadi menurut paham strukturalisme
manusia telah terperangkap pada suatu sistem dan struktur bahasa sehingga mau
tidak mau ketika manusia mencoba memahami segala sesuatu maka manusia ini juga
harus memahaminya dalam konteks struktur
dan sistem bahasa tadi. Jelas juga bahwa budaya bagi manusia juga ditentukan
oleh sistem dan struktur bahasa. Dalam hal ini, bermula dari struktur bahasa
terus mempengaruhi struktur masyarakat.
Sedangkan
yang dimaksud teori strukturalisme dalam ilmu sosiologi adalah pemahaman
aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur
bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut, kemudian juga kestruktur dasar
masyarakat yang menganggap subjek atau aktor bukan sebagai variabel yang bebas,
tetapi lebih merupakan variabel yang tidak bebas yang selalu dipengaruhi dan
didukung oleh struktur masyarakat, struktur mana terdapat dalam pikiran alam
bawah sadar masyarakat. Menurut paham strukturalisme umat manusia semua telah
terjebak dalam bahasa dan memperoleh budaya melalui bahasa.
Strukturalisme
merubah pandangan umum tentang hakikat manusia individu dengan memandang
individu sebagai produk dari suatu hubungan-hubungan tertentu bukan sebagai
pencipta suatu realitas sosial. Karna itu strukturalisme menghapus
paham yang menyatakan bahwa manusia individu dapat memi;ih untuk bertindak
secara bebas, tetapi mereka lebih dipengaruhi oleh konsep-konsep yang mendasari
sebuah setruktur atau dipengaruhi oleh peranan yang dimainkan oleh sebuah
agensi.
Contoh :
·
Hukum waris di Indonesia berbeda-beda tiap daerahnya dan bebeda tiap agama,
aaturan adata serta tidak ada aturan hukum yang mempersatukan semua itu di
Indonesia.
sekian blog pada pertemuan ke-7 ini saya buat semoga bermanfaat dan terima
kasih.
Komentar
Posting Komentar