sosiologi hukum pertemuan ke-3
Pada pertemuan ketiga mata kuliah Sosiologi Hukum yang bertepatan pada tanggal 22 Maret 2017, kelas dimulai pada pukul 08.00 WIB, gedung IDB 2 atau biasa disebut Gedung Dewi Sartika, ruang kelas yang SOSPEM A 2015 gunakan berada di lantai 8 tepatnya ruangan 816.sekarang saya mereview matkul sosiologi hukum pada pertemuan ke-3 kali ini membahas materi :Pemikiran-pemikiran Sosiologi Hukum sudah ada dari zaman sebelum masehi seperti oleh Plato, Sokrates, dan lain-lain. Tetapi belum menjadi sebuah ilmu, hanya berupa norma-norma. hubungan Sosiologi Hukum dengan norma Yaitu Sosiologi Hukum mengkaji ketaatan tingkah laku manusia dengan norma di masyarakat terutama norma hukum.
〖 Jenis Norma〗〖 Berasal 〗 〖 Tujuan 〗 〖 Isi 〗 〖 Sanksi 〗
Agama ⇨ Tuhan ⇨ kebahagiaan diri ⇨ ditunjukan pada sikap batih ⇨ dosa/neraka
Kesusilaan ⇨ Diri sendiri ⇨ kebahagiaan diri ⇨ ditunjukan pada sikap batih ⇨ Peyesalan diri
Kesopanan ⇨ Mayarakat ⇨ketertiban masyarakat ⇨ ditunjukan pada sikap lahir ⇨ dikucilkan masy.
Hukum ⇨ Institusi pny wewenang ⇨ ketertiban masy.⇨ ditunjukan pada sikap lahir ⇨ penjara
Manfaat mempelajari Sosiologi Hukum
sekian review-an dari saya semoga bermanfaat dan terima kasih.
〖 Jenis Norma〗〖 Berasal 〗 〖 Tujuan 〗 〖 Isi 〗 〖 Sanksi 〗
Agama ⇨ Tuhan ⇨ kebahagiaan diri ⇨ ditunjukan pada sikap batih ⇨ dosa/neraka
Kesusilaan ⇨ Diri sendiri ⇨ kebahagiaan diri ⇨ ditunjukan pada sikap batih ⇨ Peyesalan diri
Kesopanan ⇨ Mayarakat ⇨ketertiban masyarakat ⇨ ditunjukan pada sikap lahir ⇨ dikucilkan masy.
Hukum ⇨ Institusi pny wewenang ⇨ ketertiban masy.⇨ ditunjukan pada sikap lahir ⇨ penjara
Manfaat mempelajari Sosiologi Hukum
- Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif di masyarakat.
- Mengetahui efektivitas hukum positif di masyarakat. Maksudnya adalah misal pada contoh kasus memakai helm bagi pengendara motor, kita lihat apakah mereka taat atau tidak pada peraturan itu. Jika taat maka peraturan itu efektif dan jika tidak maka tidak efektif. (mengapa diterima dan tidak diterimanya peraturan oleh masyarakat adalah hal yang dikaji dalam Sosiologi Hukum). Pada kasus helm di atas dalam kajian Sosiologi Hukum, masyarakat menerima aturan memakai helm adalah karena ada adanya aturan. Jika tidak ada aturan, kemungkinan besar banyak dari masyarakat yang tidak memakai helm saat berkendara. Karena mayoritas masyarakat lebih nyaman bermotor tanpa helm. Jadi masyarakat memakai helm bukan karena kesadaran tapi karena aturan.
- Mampu menganalisa penerapan hukum di dalam masyarakat. Apakah yang membedakan antara Sosiologi Hukum dengan Hukum ? Sosiologi Hukum menganalisis penerapan hukum. Ruang lingkupnya adalah kajian hukum yang akan/sudah diterapkan, pra dan pasca hukum dikaji, tapi tidak sampai menerapkan hukum tapi hanya mengkajinya. Lalu Hukum adalah menerapkan hukum dan ruang lingkupnya adalah menerapkan hukum (hanya menerapkan hukum).
- Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yang terjadi di masyarakat.
- Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
- Hukum dan sistem sosial masyarakat
- Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum
- Sifat sistem hukum yang dualistis
- Hukum dan kekuasaan
- Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
Kegunaan Sosiologi Hukum
- Dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakkan hukum.
- Dapat diidentifikasikannya unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum.
- Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakkannya.
- Mengungkapkan golongan-golongan manakah yang sangat menentukan didalam pembentukan dan penerapan hukum.
- Golongan-golongan manakah didalam masyarakat yang beruntung atau dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
- Bagaimana kesadaran hukum golongan-golongan tertentu di dalam masyarakat.
Gambaran
- Sosiologi Hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha menjelaskannya.
- Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan sosiologi sebagai subjek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat, dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, serta kultur hukum
sekian review-an dari saya semoga bermanfaat dan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar