Pertemuan ke-10 sosiologi hukum :Perubahan sosial dan hukum

Saat pertemuan ke-10 ini , saya datang terlambat saat mata kuliah Sosiologi Hukum ini dan rupanya Pak Rahman sudah berada di kelas. Saat itu Perkuliahan baru dimulai pada jam 08.17.  
Pak Rahman sendiri menjelaskan mengenai pandangan Perubahan sosial dan Hukum menurut para ahli sosiologi , yaitu :

A.Pandangan Emile Durkheim
Menurut Durkheim ,Perubahan sosial masyarakat dapat berubah dari Masyarakat solidaritas mekanik menuju masyarakat organis diikuti oleh persesuaian perubahan dan fungsi hukum-nya.
1) Solidaritas Mekanik
Solidaritas ini mengedepankan ikatan batin dan kekeluargaan yang erat. Hukum sesuatu yang mekanis artinya mengikuti tatanan di masyarakat tersebut. Hukum yang mempertahankan ketahanan refentif yang mengikuti masyarakat. 
Secara keseluruhan menjaga tatanan, lebih cenderung bersifat publik yang melindungi masyarakat (mengatur masyarakat). Hukum pun sudah disosialisasikan dengan hukum yang ada karena tidak ada banyak perubahan sehingga masih berlaku sampai sekarang. 
2) Solidaritas Organik
Solidaritas ini biasanya terjadi di masyarakat yang sudah kompleks dan tidak bersifat kekeluargaan hanya pada ikatan pekerjaan dan tempat tinggal saja. Dari organik ke mekanik disesuaikan masyarakatnya. Hukum pun harus tertulis untuk kesepakatan bersama. Dan hukum yang diguakan adalah hukum privat.

B.Perubahan sosial dalam Tinjauan Sosial
Tokohnya adalah Comte dikembangkan oleh kalangan fungsional, seperti Durkheim dan Spencer yang melihat sebuah perubahan sosial berpola linear. Comte melihat bahwa individu melalui tiga tahapan cara berpikir.
1) Teologis: merupakan cara berpikir yang selalu mengaitkan suatu fenomena dengan hal-hal yang bersifat gaib.
2) Metafisik: tahap ini merupakan tahan berpikir yang mengagunggkan akal budi. Artinya bahwa kebenaran ada sesuatu yang datang dari akal budi manusia.
3) Positivis: tahap ini ditandai oleh kepercayaan akan data empirik sebagai suatu kebenaran yang mutlak dan tidak bisa dibantah.

C. Weber : (Social Action) : Tipe masyarakat sederhana dengan karakter hukum irrasional menuju masyarakat modern dengan karakter hukum rasional yang menjunjung asas kepastian hukum.

D. Karl Marx (konflik) : Komunal purba, Feodal, Industri, Kapitalis, Sosialis dan komunis. perubahan ekonomi dilatari oleh kekuatan ekonomi.

 Saat pak abdul rahman menjelaskan ada beberapa mahasiswa yang tertidur di dalam kelas mungkin dikarenakan suasananya dingin dan sejuk.Namun ada juga mahasiswa yang memperhatikan apa yang dijelaskan pak Rahman . saat perkuliahan selesai pak rahman mengingatkan bahwa blog harus segera diselesaikan supaya dapat ditetukan nilai akhir mata kuliah Sosiologi Hukum ini.



* catatanku :
Maaf Saya membuat blog ini telat, namun saya sudah berusaha untuk membuat sebaik mungkin, dan ini adalah ppt kelompok 4 yang beranggotakan Rhesa Yusuf Prabowo,Tiara Aurelia,Fajar Subhi dan saya sendiri Siska Wulandari sudah menjelaskan materi mengenai Perubahan sosial dan hukum . PPT ini adalah materi perbaikan untuk mahasiswa yang nilainya B.

Sekian blog dari saya semoga bermanfaat dan terima kasih :)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan ke-4 - Mazhab atau aliran-aliran pemikiran sosiologi Hukum

pertemuan ke-7 - Teori strukturalisme sosiologi hukum

Sosiologi Hukum Pertemuan ke-6 - Struktur Sosial dan Hukum