Pertemuan ke-10 sosiologi hukum :Perubahan sosial dan hukum
Saat pertemuan ke-10 ini , saya datang terlambat saat
mata kuliah Sosiologi Hukum ini dan rupanya Pak Rahman sudah berada di kelas.
Saat itu Perkuliahan baru dimulai pada jam 08.17.
Pak Rahman sendiri menjelaskan mengenai pandangan
Perubahan sosial dan Hukum menurut para ahli sosiologi , yaitu :
A.Pandangan Emile Durkheim
Menurut Durkheim ,Perubahan sosial masyarakat dapat
berubah dari Masyarakat solidaritas mekanik menuju masyarakat organis diikuti
oleh persesuaian perubahan dan fungsi hukum-nya.
1) Solidaritas Mekanik
Solidaritas ini mengedepankan ikatan batin dan
kekeluargaan yang erat. Hukum sesuatu yang mekanis artinya mengikuti tatanan di
masyarakat tersebut. Hukum yang mempertahankan ketahanan refentif yang
mengikuti masyarakat.
Secara keseluruhan menjaga tatanan, lebih cenderung
bersifat publik yang melindungi masyarakat (mengatur masyarakat). Hukum pun
sudah disosialisasikan dengan hukum yang ada karena tidak ada banyak perubahan
sehingga masih berlaku sampai sekarang.
2) Solidaritas Organik
Solidaritas ini biasanya terjadi di masyarakat yang sudah
kompleks dan tidak bersifat kekeluargaan hanya pada ikatan pekerjaan dan tempat
tinggal saja. Dari organik ke mekanik disesuaikan masyarakatnya. Hukum pun
harus tertulis untuk kesepakatan bersama. Dan hukum yang diguakan adalah hukum
privat.
B.Perubahan sosial dalam Tinjauan Sosial
Tokohnya adalah Comte dikembangkan oleh kalangan
fungsional, seperti Durkheim dan Spencer yang melihat sebuah perubahan sosial
berpola linear. Comte melihat bahwa individu melalui tiga tahapan cara berpikir.
1) Teologis: merupakan cara berpikir yang selalu
mengaitkan suatu fenomena dengan hal-hal yang bersifat gaib.
2) Metafisik: tahap ini merupakan tahan berpikir yang
mengagunggkan akal budi. Artinya bahwa kebenaran ada sesuatu yang datang dari
akal budi manusia.
3) Positivis: tahap ini ditandai oleh kepercayaan akan
data empirik sebagai suatu kebenaran yang mutlak dan tidak bisa dibantah.
C. Weber : (Social Action) : Tipe masyarakat sederhana dengan karakter hukum
irrasional menuju masyarakat modern dengan karakter hukum rasional yang
menjunjung asas kepastian hukum.
D. Karl Marx (konflik) : Komunal purba, Feodal, Industri, Kapitalis, Sosialis
dan komunis. perubahan ekonomi dilatari oleh kekuatan ekonomi.
Saat pak abdul rahman menjelaskan ada beberapa
mahasiswa yang tertidur di dalam kelas mungkin dikarenakan suasananya dingin
dan sejuk.Namun ada juga mahasiswa yang memperhatikan apa yang dijelaskan pak
Rahman . saat perkuliahan selesai pak rahman mengingatkan bahwa blog harus
segera diselesaikan supaya dapat ditetukan nilai akhir mata kuliah Sosiologi
Hukum ini.
* catatanku :
Maaf Saya membuat blog ini telat, namun saya sudah
berusaha untuk membuat sebaik mungkin, dan ini adalah ppt kelompok 4 yang
beranggotakan Rhesa Yusuf Prabowo,Tiara Aurelia,Fajar Subhi dan saya sendiri
Siska Wulandari sudah menjelaskan materi mengenai Perubahan sosial dan hukum .
PPT ini adalah materi perbaikan untuk mahasiswa yang nilainya B.
Sekian blog dari saya semoga bermanfaat dan terima kasih :)
Komentar
Posting Komentar