Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

sosiologi hukum pertemuan ke-3

Pada pertemuan ketiga mata kuliah Sosiologi Hukum yang bertepatan pada tanggal 22 Maret 2017, kelas dimulai pada pukul 08.00 WIB, g edung IDB 2 atau biasa disebut Gedung Dewi Sartika, ruang kelas yang SOSPEM A 2015 gunakan berada di lantai 8 tepatnya ruangan 816. sekarang saya mereview  matkul sosiologi hukum  pada pertemuan ke-3 kali ini membahas materi : Pemikiran-pemikiran Sosiologi Hukum sudah ada dari zaman sebelum masehi seperti oleh Plato, Sokrates, dan lain-lain. Tetapi belum menjadi sebuah ilmu, hanya berupa norma-norma.  hubungan Sosiologi Hukum dengan norma Yaitu Sosiologi Hukum mengkaji ketaatan tingkah laku manusia dengan norma di masyarakat terutama norma hukum.   〖 Jenis Norma〗〖 Berasal 〗     〖  Tujuan  〗             〖       Isi         〗      〖 Sanksi 〗 Agama            ⇨   Tuhan ⇨ ...

Pertemuan ke-4 - Mazhab atau aliran-aliran pemikiran sosiologi Hukum

kali ini,P ada pertemuan keempat hari Rabu tanggal 29 Maret 2017  kuliah kami sempat dipindahkan ruangannya di lantai 9 di ruangan 915, dikarenakan ruangan yang sudah dipakai minggu lalu sudah lebih dahulu digunakan orang lain. setelah semua sudah terkendali, kuliah pun akan segera dimulai, pada  saat pertemuan yang ke-4 ini membahas : Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum Pemikiran : Filsafat ·          Pemikiran Filsafat mempertanyakan hal-hal yang mendasar seperti yang di bawah ini dalam hal Hukum.   ‌a    *apakah hukum itu? ·           ‌* apakah hukum yang ada sudah adil?        *  apakah hukum yang ada sesuai dengan masyarakat yang diaturnya? Aliran pemikiran dapat dijelaskan seperti misalnya pada zaman tertentu. Aliran-aliran pemikiran itu di kotak-kotakkan karena agar bisa memperkuat suatu hasil pemikiran-pemikiran itu yang muncul pemikiran yang b...

Pertemuan 1 - sosiologi hukum

pada saat pertemuan pertama dalam mata kuliah sosiologi hukum ini pak Abdul Rahman menjelaskan tentang teknis perkuliahan selama satu semester ini dan mengajarakan bagaimana gambaran mengenai hukum di indonesia. teknis perkuliahannya yaitu : 1. harus membuat blog, meng-upload mengenai materi kuliah soshum , dan juga jika ada tugas paper       di upload di blog masing-masing individu.  2.  Mahasiswa diharapkan membaca materi sebelum presentasi. 3.  keterlambatan maximal 20 menit dari jam yang ditentukan 4. kalau tidak paham materi makalah bisa konsultasi oleh kelompoknya masing-masing. selain itu materi yang diajrkan pak Abdul Rahman menegenai : 1.gambaran umum tentang sosiologi hukum di Indonesia 2. pembagian institusi hukum di indonesia (eksekutif,legislatif,yudikatif) 3. aliran-aliran hukum 4. Teori dan konsep hukum keadilan 5. studi kasus * Sosiologi hukum ---> mengaitkan sosiologi dengan hukum di dalam masyarakat. * Hukum secara sosiol...