Pertemuan 1 - sosiologi hukum
pada saat pertemuan pertama dalam mata kuliah sosiologi hukum ini pak Abdul Rahman menjelaskan tentang teknis perkuliahan selama satu semester ini dan mengajarakan bagaimana gambaran mengenai hukum di indonesia. teknis perkuliahannya yaitu :
1.harus membuat blog, meng-upload mengenai materi kuliah soshum , dan juga jika ada tugas paper di upload di blog masing-masing individu.
2. Mahasiswa diharapkan membaca materi sebelum presentasi.
3. keterlambatan maximal 20 menit dari jam yang ditentukan
4. kalau tidak paham materi makalah bisa konsultasi oleh kelompoknya masing-masing.
selain itu materi yang diajrkan pak Abdul Rahman menegenai :
1.gambaran umum tentang sosiologi hukum di Indonesia
2. pembagian institusi hukum di indonesia (eksekutif,legislatif,yudikatif)
3. aliran-aliran hukum
4. Teori dan konsep hukum keadilan
5. studi kasus
* Sosiologi hukum ---> mengaitkan sosiologi dengan hukum di dalam masyarakat.
* Hukum secara sosiologi sebagai alat aturan-aturan politik bagi yang berkausa. seperti misalnya, pada saat pilkada .
*Gambaran mengenai hukum di Indonesia :
a. Sejarah hukum yang ada di Indonesia, membahas hukum di Belanda dan Eropa Kontinental
b. Pembagian institusi hukum di Indonesia, seperti pengadilan, ada pengadilan negara, pengadilan tinggi, dan lain sebagainya.
c. penentuan hukum pidana, perdata, keluarga dll.
sekian review-an dari saya semoga bermanfaat dan terima kasih.
1.harus membuat blog, meng-upload mengenai materi kuliah soshum , dan juga jika ada tugas paper di upload di blog masing-masing individu.
2. Mahasiswa diharapkan membaca materi sebelum presentasi.
3. keterlambatan maximal 20 menit dari jam yang ditentukan
4. kalau tidak paham materi makalah bisa konsultasi oleh kelompoknya masing-masing.
selain itu materi yang diajrkan pak Abdul Rahman menegenai :
1.gambaran umum tentang sosiologi hukum di Indonesia
2. pembagian institusi hukum di indonesia (eksekutif,legislatif,yudikatif)
3. aliran-aliran hukum
4. Teori dan konsep hukum keadilan
5. studi kasus
* Sosiologi hukum ---> mengaitkan sosiologi dengan hukum di dalam masyarakat.
* Hukum secara sosiologi sebagai alat aturan-aturan politik bagi yang berkausa. seperti misalnya, pada saat pilkada .
*Gambaran mengenai hukum di Indonesia :
a. Sejarah hukum yang ada di Indonesia, membahas hukum di Belanda dan Eropa Kontinental
b. Pembagian institusi hukum di Indonesia, seperti pengadilan, ada pengadilan negara, pengadilan tinggi, dan lain sebagainya.
c. penentuan hukum pidana, perdata, keluarga dll.
sekian review-an dari saya semoga bermanfaat dan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar