Pertemuan ke-4 - Mazhab atau aliran-aliran pemikiran sosiologi Hukum
kali ini,Pada pertemuan keempat hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 kuliah kami sempat dipindahkan ruangannya di lantai 9 di ruangan 915, dikarenakan ruangan yang sudah dipakai minggu lalu sudah lebih dahulu digunakan orang lain. setelah semua sudah terkendali, kuliah pun akan segera dimulai, pada saat pertemuan yang ke-4 ini membahas :
Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum
Pemikiran : Filsafat
· Pemikiran Filsafat mempertanyakan hal-hal yang mendasar seperti yang di bawah ini dalam hal Hukum.
a *apakah hukum itu?
· * apakah hukum yang ada sudah adil?
* apakah hukum yang ada sesuai dengan masyarakat yang diaturnya?
Aliran pemikiran dapat dijelaskan seperti misalnya pada zaman tertentu. Aliran-aliran pemikiran itu di kotak-kotakkan karena agar bisa memperkuat suatu hasil pemikiran-pemikiran itu yang muncul pemikiran yang baru dengan kritik baru untuk pemikiran sebelumnya.
* Untuk dapat membedakan lingkup bahasan filsafat dengan Sosiologi Hukum :
➣Filsafat ⇒ membahas esensi dari sesuatu
➣SosHum ⇒ membahas semua yang berkaitan antara masyarakat dengan hukum
perbedaan ilmu sosiologi dengan filsafat
Misalnya, timbul pertanyaan filosofis, "mengapa ada negara?" Selanjutnya dihubungkan antara negara dengan masyarakat dan timbullah ilmu politik. Namun setelah menjadi cabang ilmu, tetap ada masalah yang belum bisa dijelaskan oleh ilmu itu, maka pemikiran filsafat kembali dibutuhkan untuk memecahkan masalah itu. Pemikiran filsafat akan berhenti hingga tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan filosofis mendasar.
Hasil pemikiran ahli filsafat hukum terhimpun dalam berbagai mazhab diantaranya yaitu :
1. Mazhab Formalistis
Mazhab ini tokohnya adalah Jhon Austin mengenai➜ analytical jurisprudence dan tokoh yang ke-2 yaitu Hans Kelsen mengenai➜teori hukum murni.
➧ Menggunakan analitycal jurisprudence (Jhon Austin)
a. mazhab hukum ini disebut juga dengan kaum positivis
b. hukum dan moral merupaka 2 bidang yang terpisah.
dalam hukum ini tidak boleh dikatakan adil atau tidak adil jadi jika orang tersebut melakukan kesalahan sperti misalnya neek-nenek mencuri sendal ,guru mencubit murid, orang melakukan korupsi sekali pun harus dihukum. Jika ada hukum / peraturan yang mengatur tentang itu dan prasyarat untuk dikenai hukum terpenuhi, maka orang itu dapat dijatuhi hukuman tertentu. Itulah asas formalitas. dalam hukum ini tidak ada yang buruk, karena hukum dibuat dengan kesepakatan bersama.
di Indonesia sendiri menganut mazhab Formalitas dalam hal ini jadi orang hanya bisa dihukum berdasarkan aturan perUndang-undangan.
Jika tidak ada asas formalitas, maka sulit bahkan tidak ada pegangan yang untuk disepakati bersama pada suatu permasalahan.
Jadi, mazhab Formalistis secara garis besar adalah sebagai berikut.
a. Hukum yang secara tegas dipisahkan dari keadilan
b. Hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk
c. Hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa
➧kelebihan dari aliran Formalitas (di Indonesia ) :
➥memberikan kepastian tentang hukum
➥formalitas memberikan pegangan kepada masyarakat untuk dijadikan patokan.
➧ Kelemahan analitycal jurisprudence :
1. Suatu sistem hukum tidak mungkin bersifat tertutup.
2. Sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah-kaidah hukum terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, perubahan-perubahan yang mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru kemudian menghasilkan kepentingan-kepentingan baru.
3. Suatu sistem hukum tidak akan mungkin hidup lama bila tidak mendapatkan dukungan sosial yang luas.
➧Pembagian hukum menurut Austin :
1. Hukum yang dibuat oleh Tuhan
2. Hukum yang dibuat oleh Manusia
a. Hukum yang sebenarnya
· dibuat oleh penguasa untuk pengikut-pengikutnya
· dibuat oleh individu-individu untuk menjalankan hak dan kewajiban
b. Hukum yang tidak sebenarnya, dibuat oleh perkumpulan-perkumpulan atau badan
➤terdapat 4 unsur hukum :
1. Perintah
2. Sanksi
3. Kewajiban
4. Kedaulatan
2. Mazhab sejarah dan kebudayaan
pendukung dari mazhab ini adalah
➢ Sir Hendry Maine
➣Friedrich karl von savigny
hukum dalam mazhab ini menurut Friedrich Karl von Savigny :
· Hukum merupakan perwujudan dan kesadaran hukum masyarakat.
· Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan UU
· Keputusan badan legislatif dapat membahayakan masyarakat karena tidak selalu sesuai dengan kesadaran hukum.
*Perbedaan sejarah dengan sosiologi :
· Sejarah melihat sejarah dari suatu hukum
· Sosiologi melihat realita
(Perbedaannya dalam pemberian hukum)
* konsep dasar dalam mazhab ini yaitu hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan yang ada pada negaranya tersebut. hukum muncul dari keinginan masyarakat, budaya-budaya pada masyarakatnya. hukum yang sudah dibuat selalu dilihat dari sejarah culture-nya seperti apa. jadi hukum ini berbeda dengan hukum formalitas dimana hukum formalitas itu sudah sah aturannya bagi masyarakat yang setuju ataupun tidak setuju harus diikuti aturan hukum tersebut.
3. Mazhab utilitarialisme
.Jeremy Bentham
Manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
.Kelemahan teori ini :
'Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan.’
4. Sosiological Jurispridence
.Eugen Ehrtich
Ajarannya berpokok pada pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.
.Kelemahan teori ini :
Apa ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan bahwa suatu kaidah hukum benar-benar merupakan hukum yang hidup dan dianggap adil.
5. Mazhab realisme hukum
Suatu studi tentang hukum sebagai sesuatu yang benar-benar nyata dilaksanakan, ketimbang sekedar hukum sebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang-undangan, tapi tidak pernah dilaksanakan.
1. Mazhab Formalistis
·
Intinya, dalam masyarakat ada :
ü .Baik
ü .Buruk
Perbandingan Mazhab
Hukum alam
➭ Hukum dan moral
➭ Kepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan-tujuan dan sistem hukum (atau sebagai syarat utama hukum)
· Formalistis :
➭ Menelaah logika hukum
➭ Tekanan pada fungsi keajegan hukum
➭ Peranan formal dan petugas-petugas hukum
· Kebudayaan :
➭ Kerangka budaya dan hukum (termasuk hubungan antara hukum dengan seitem nilai-nilai yang utama)
➭ Hukum dan perubahan-perubahan social
· Utilitarialisme :
➭ Konsekuensi-konsekuensi sosial dari sistem hukum
➭ Penggunaan yang tidak wajar dan pembentukan undang-undang Klasifikasi tujuan sosial
· Sosiological Jurisprudence :
➭ Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
➭ Faktor-faktor yang politis dan kepentingan dalam hukum
➭ Hubungan antara kenyataanhukum dengan hukum yang tertulis
· Realisme Hukum :
➭ Segi peri kemanusiaan dari hukum-hukum
➭ Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perilakunya
➭ Mempelajari proses hukum atau bereaksinya hukum
sekian review-an dari saya semoga bermanfaat dan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar